Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dua Kali Nikahi Gadis di Bawah Umur Bahkan Pernah Gunduli Karyawan, Inilah Sederet Kontroversi yang Dilakukan Syekh Puji

Agnes - Jumat, 03 April 2020 | 15:00
Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri
tribunnews

Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri

Baca Juga: Murid-muridnya Sedang Diliburkan Cegah Penyebaran Covid-19, Para Oknum Guru Malah Gelar Arisan, Kapolsek: Otaknya Dimana?

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

Tidak hanya karena menikahi bocah di bawah umur sebanyak dua kali, nyatanya Syekh Puji merupakan sosok yang kontroversial.

Berikut adalah kontroversial lain yang dilakukan oleh Syekh Puji.

  1. Ngotot Nikahi Bocah 12 Tahun
Pada tahun 2008 silam, Syekh Puji atau pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini sempat membuat gempar.

Pria asal Desa Bedono, Semarang Jawa Tengah ini menikahi gadis kecil bernama Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.

Baca Juga: Disaksikan Tamu Undangan, Syahrini dan Reino Barack Malah Blak-blakan Ungkap yang Paling Heboh Saat Malam Pertama Mereka

Akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.

Pada tahun 2012, Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x