WIKEN.ID-Beberapa tahun lalu Syekh Puji sempat menghebohkan lantaran ia menikahi gadis di bawah umur.
Kini, sosoknya kembali menjadi perhatian lantaran ia menikah lagi dengan bocah yang baru berusia 7 tahun!
Tindakan ini tentunya menuai respon negatif dari banyak orang.
Ia dilaporkan ke Polda Jateng atas perbuatannya menikahi bocah usia 7 tahun.
Perbuatannya bahkan disebut KPAI sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.