Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Namanya Tak Termasuk dalam 30.000 Napi yang Mendapat Pembebasan Karena Virus Corona, Saipul Jamil Gagal Menghirup Udara Bebas

Pipit - Jumat, 03 April 2020 | 09:00
Terungkap alasan Saipul Jami tak masuk dalam daftar narapidana yang dibebaskan karena wabah virus corona
KOMPAS.COM/Andi Muttya Keteng

Terungkap alasan Saipul Jami tak masuk dalam daftar narapidana yang dibebaskan karena wabah virus corona

WIKEN.ID - Pedangdut Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini masih harus menjalani sisa hukuman enam tahun yang didapat dari kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Komplek Sepi, Pria di Bekasi Ini Malah Mondar-mandir Pamerkan Alat Vital Hingga Terekam CCTV, Kabur Usai Disemprot Air

Baca Juga: Meskipun Anak-Anak Tidak Rentan terhadap Covid-19, Tetap Berpotensi Menularkan Virus Corona ke Orang Lain, Ini Kata Ahlinya

Selain itu, Saipul Jamil juga tak termasuk 30.000 narapidana (napi) yang mendapat pembebasan guna mencegah penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil.

Kasus Asusila

Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x