Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saipul Jamil Gagal Hirup Udara Bebas, Berikut 2 Kasus Hukum yang Menjeratnya