Follow Us

Namanya Tak Termasuk dalam 30.000 Napi yang Mendapat Pembebasan Karena Virus Corona, Saipul Jamil Gagal Menghirup Udara Bebas

Pipit - Jumat, 03 April 2020 | 09:00
Terungkap alasan Saipul Jami tak masuk dalam daftar narapidana yang dibebaskan karena wabah virus corona
KOMPAS.COM/Andi Muttya Keteng

Terungkap alasan Saipul Jami tak masuk dalam daftar narapidana yang dibebaskan karena wabah virus corona

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Hendak Membantu Acara Pernikahan, Gadis Cantik 16 Tahun Dicekik Hingga Tewas Lalu Diperkosa di Hutan, Pelakukan Ternyata Tetangga Sendiri, Ini Faktanya

Baca Juga: Sudah 3 Minggu Jadi Pengangguran Karena Virus Corona, Nikita Mirzani Hanya Bisa Pasrah: Betahannya Sama Uang yang Ada di Rekening Aja

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Saipul Jamil Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Suap Panitera Pengadilan

Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Editor : Wiken

Latest