WIKEN.ID -Sesosok mayat perempuan ditemukan di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada hari Minggu (29/3/2020) siang.
Usut punya usut, mayat tersebut diketahui berinisial TN (16).
Ia ditemukan warga pertama kali tergeletak di samping pohon kawasan hutan desa setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga menjadi korban pembunuhan.
Kini, pelaku pembunuhan tersebut sudah berhasil ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Selain itu, diketahui juga bahwa korban dibunuh saat hendak menghadiri pesta pernikahan yang diadakan pamannya.
Berikut beberapa fakta yang dikutip dari Kompas.com
Henjak jadi pagar ayu
Kejadian tersebut bermula saat korban TN hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.