Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.
“Itu informasi semua kami tampung tentu secara teknis akan kami tindaklanjuti dan kami bisa ukur apa yang akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisma di Jakarta.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum melakukan pencekalan terhadap direksi lama Jiwasraya.
“Kita kan baru mulai, langkah-langkah berikutnya pasti akan dilakukan. Soal pencekalan itu nanti, kan penyidikan baru beberapa hari,” tambah Adi.
Kendati demikian Ia memastikan terbuka opsi untuk mencekal direksi lama dari Jiwasraya.
Baca Juga: Sepuluh Lumba-Lumba Mati Terdampar di Pantai Inggris, Diduga Akibat Serbuan Kapal Pukat Eropa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan memburu dan menangkap jika tersangka dugaan korupsi ini telah berada di luar negeri.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman memberi penjelasan mengenai target Kejagung untuk mengungkap perkara Jiwasraya.
Adi menjawab bahwa penyidik memiliki waktu 90 hari atau tiga bulan untuk menginvestigasi.
"Kami berpedoman pada SOP, SOP kami tahap pertama ini kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," ungkap Adi. (*)