WIKEN.ID - Asuransi Jiwasraya Putra dipastikan tak bisa membayar kewajiban para pemegang polis yang jatuh tempo.
Secara total, kewajiban asuransi Jwasraya ke pemegang polis Desember tahun 2019 ini adalah Rp 12,4 triliun.
Kepastian Jiwaraya, asuransi milik negara ini langsung diumumkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.
“Jiwasraya tak bisa membayar (polis) karena sumbernya dari corporate action. Saya minta maaf ke nasabah (pemegang polis)," ujar Hexana dalam rapat komisi VI DPR RI, Senin (16/12/).
Aksi gagal bayar ini diduga ada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Pihak Kejaksaan Agung pun langsung bergerak dan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa puluhan saksi.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.
Dikutip dari Kompas.com. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.
Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.