Follow Us

Jiwasyaraya Tak Sanggup Bayar Klaim Nasabah Asuransi Rp 13, 7 Triliun, Kini Direksinya Kabur ke Eropa

Alfa - Kamis, 19 Desember 2019 | 15:45
Kantor Jiwasraya
KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Kantor Jiwasraya

WIKEN.ID - Asuransi Jiwasraya Putra dipastikan tak bisa membayar kewajiban para pemegang polis yang jatuh tempo.

Secara total, kewajiban asuransi Jwasraya ke pemegang polis Desember tahun 2019 ini adalah Rp 12,4 triliun.

Kepastian Jiwaraya, asuransi milik negara ini langsung diumumkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.

“Jiwasraya tak bisa membayar (polis) karena sumbernya dari corporate action. Saya minta maaf ke nasabah (pemegang polis)," ujar Hexana dalam rapat komisi VI DPR RI, Senin (16/12/).

Baca Juga: Obati Sariawan Bayinya, Seorang Ibu Malah Gunakan Urin dari Popok untuk Dioleskan ke Lidah, Klaim Ampuh dan Buat Dokter Terkejut

Aksi gagal bayar ini diduga ada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Pihak Kejaksaan Agung pun langsung bergerak dan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa puluhan saksi.

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.

Dikutip dari Kompas.com. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.

Baca Juga: Pernah Terlibat Masalah Penipuan, Ustad Ini Tak Izinkan Mertuanya Jadi Wali Nikah Saat Persunting Istrinya Dulu, Alasannya karena Tak Bisa Bahasa Arab!

Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular