Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.
Jaksa Agung mengatakan, Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).
kasus Jiwasraya sebenarnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juni silam.
Namun, kini penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.
Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi.
Baca Juga: 11 Tahun Lalu Buat Kehebohan karena Nikahi Gadis 12 Tahun, Terungkap Tujuan Syekh Puji Nikahi Ulfa Sebenarnya Bukan karena Nafsu dan Cinta SemataKejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.
Meski belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dikabarkan mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut.
Kabarnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol.