WIKEN.ID - Asuransi Jiwasraya Putra dipastikan tak bisa membayar kewajiban para pemegang polis yang jatuh tempo.
Secara total, kewajiban asuransi Jwasraya ke pemegang polis Desember tahun 2019 ini adalah Rp 12,4 triliun.
Kepastian Jiwaraya, asuransi milik negara ini langsung diumumkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.
“Jiwasraya tak bisa membayar (polis) karena sumbernya dari corporate action. Saya minta maaf ke nasabah (pemegang polis)," ujar Hexana dalam rapat komisi VI DPR RI, Senin (16/12/).
Aksi gagal bayar ini diduga ada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Pihak Kejaksaan Agung pun langsung bergerak dan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa puluhan saksi.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.
Dikutip dari Kompas.com. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.
Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.
Jaksa Agung mengatakan, Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).
kasus Jiwasraya sebenarnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juni silam.
Namun, kini penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.
Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi.
Baca Juga: 11 Tahun Lalu Buat Kehebohan karena Nikahi Gadis 12 Tahun, Terungkap Tujuan Syekh Puji Nikahi Ulfa Sebenarnya Bukan karena Nafsu dan Cinta SemataKejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.
Meski belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dikabarkan mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut.
Kabarnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.
“Itu informasi semua kami tampung tentu secara teknis akan kami tindaklanjuti dan kami bisa ukur apa yang akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisma di Jakarta.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum melakukan pencekalan terhadap direksi lama Jiwasraya.
“Kita kan baru mulai, langkah-langkah berikutnya pasti akan dilakukan. Soal pencekalan itu nanti, kan penyidikan baru beberapa hari,” tambah Adi.
Kendati demikian Ia memastikan terbuka opsi untuk mencekal direksi lama dari Jiwasraya.
Baca Juga: Sepuluh Lumba-Lumba Mati Terdampar di Pantai Inggris, Diduga Akibat Serbuan Kapal Pukat Eropa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan memburu dan menangkap jika tersangka dugaan korupsi ini telah berada di luar negeri.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman memberi penjelasan mengenai target Kejagung untuk mengungkap perkara Jiwasraya.
Adi menjawab bahwa penyidik memiliki waktu 90 hari atau tiga bulan untuk menginvestigasi.
"Kami berpedoman pada SOP, SOP kami tahap pertama ini kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," ungkap Adi. (*)