Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tiga Ribuan Orang Rugi Hingga Rp 40 Miliiar, Tertipu Pengembang Fiktif Tawarkan Rumah Syariah Tanpa Riba

Alfa - Selasa, 17 Desember 2019 | 13:20
Para tersangka penipuan penjualan perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Para tersangka penipuan penjualan perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

WIKEN.ID - Iming-iming promo rumah dengan harga murah dan konsep perumahan syariah ternyata menjadi pemikat orang untuk tertarik membeli rumah.

Apalagi, sang penjual rumah memberi iming-iming kredit kepemilikan rumahnya tak ribet hingga dicek oleh Bank Indonesia.

Namun, menghadapi iming-iming promosi yang seperti harus berhati-hati.

Jika tidak akan menjadi bumerang pada konsumen dan hal ini seperti yang dialami oleh sekitar tiga ribuan orang yang tertipu pengembang perumahan fiktif.

Baca Juga: Warung Makan Tutup Berbulan-bulan, Pria Ini Kaget Jadi Korban Order Fiktif Driver Grab Hingga 40 Juta, Video Ini Ungkap Kejadiannya!

Modus penipuan menawarkan rumah murah dan syariah akhirnya terbongkar oleh polisi.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus penjualan rumah syariah.

Dari sindikat penipuan ini, polisi Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban.

Baca Juga: 12 Tahun Pacaran dan Sudah Tentukan Tanggal Resepsi, Pernikahan Artis Ini Justru Batal Lantaran Calon Suami Terciduk Kasus Penipuan, Kini Berakhir Bahagia

Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.

"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Baca Juga: Sempat Terlibat Kasus Penipuan, Ustad Ini Tak Perbolehkan Mertuanya Jadi Wali Nikah Saat Persunting Istrinya Dulu, Tapi Sebagai Tamu Undangan, Ini Alasannya

Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut.

Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut.

Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA.

Dia berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban.

Baca Juga: Rumah Terdakwa Kasus Penipuan Jamaah Umroh Tak Terurus, Sosok Misterius Sekelebat Terlihat oleh Warga

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.

"Kenyataannya mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," ungkap Gatot.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang korban untuk menggaji karyawan dan membebaskan lahan di dua lokasi.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Casting Sinetron

Namun, hingga saat ini, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban.

Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Baim Wong Pilih Bungkam Setelah Dirinya Dilaporkan dengan Kasus Penipuan, Ternyata Begini Kronologinya!

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x