WIKEN.ID - Iming-iming promo rumah dengan harga murah dan konsep perumahan syariah ternyata menjadi pemikat orang untuk tertarik membeli rumah.
Apalagi, sang penjual rumah memberi iming-iming kredit kepemilikan rumahnya tak ribet hingga dicek oleh Bank Indonesia.
Namun, menghadapi iming-iming promosi yang seperti harus berhati-hati.
Jika tidak akan menjadi bumerang pada konsumen dan hal ini seperti yang dialami oleh sekitar tiga ribuan orang yang tertipu pengembang perumahan fiktif.
Modus penipuan menawarkan rumah murah dan syariah akhirnya terbongkar oleh polisi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus penjualan rumah syariah.
Dari sindikat penipuan ini, polisi Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban.
Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.