Follow Us

Tiga Ribuan Orang Rugi Hingga Rp 40 Miliiar, Tertipu Pengembang Fiktif Tawarkan Rumah Syariah Tanpa Riba

Alfa - Selasa, 17 Desember 2019 | 13:20
Para tersangka penipuan penjualan perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Para tersangka penipuan penjualan perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

WIKEN.ID - Iming-iming promo rumah dengan harga murah dan konsep perumahan syariah ternyata menjadi pemikat orang untuk tertarik membeli rumah.

Apalagi, sang penjual rumah memberi iming-iming kredit kepemilikan rumahnya tak ribet hingga dicek oleh Bank Indonesia.

Namun, menghadapi iming-iming promosi yang seperti harus berhati-hati.

Jika tidak akan menjadi bumerang pada konsumen dan hal ini seperti yang dialami oleh sekitar tiga ribuan orang yang tertipu pengembang perumahan fiktif.

Baca Juga: Warung Makan Tutup Berbulan-bulan, Pria Ini Kaget Jadi Korban Order Fiktif Driver Grab Hingga 40 Juta, Video Ini Ungkap Kejadiannya!

Modus penipuan menawarkan rumah murah dan syariah akhirnya terbongkar oleh polisi.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus penjualan rumah syariah.

Dari sindikat penipuan ini, polisi Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban.

Baca Juga: 12 Tahun Pacaran dan Sudah Tentukan Tanggal Resepsi, Pernikahan Artis Ini Justru Batal Lantaran Calon Suami Terciduk Kasus Penipuan, Kini Berakhir Bahagia

Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.

Editor : Wiken

Latest