Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang korban untuk menggaji karyawan dan membebaskan lahan di dua lokasi.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Casting Sinetron
Namun, hingga saat ini, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban.
Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara. (*)