WIKEN.ID-Beberapa tahun lalu kita sempat dihebohkan dengan kasus yang menimpa Ustadz Guntur Bumi.
Ustadz kondang yang satu ini memiliki praktik pengobatan yang tahun 2014 lalu sempat bermasalah.
Praktik pengobatannya dituding melakukan penipuan.
Namun pada tahun 2014, UGB sapaan akrab Ustadz Guntur Bumi berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Guntur Bumi terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia membuka pengobatan alternatif.
Untuk biaya pengobatannya, ia seringkali meminta sejumlah uang kepada pasiennya dan dalam jumlah yang besar.
Salah satu pasiennya, Irfangi, mengaku memberikan uang puluhan juta rupiah kepada suami Puput Melati itu.
Tepatnya adalah Rp 76 juta namun tidak ada hasilnya.
Guntur Bumi memiliki sejuta cara untuk meyakinkan pasien-pasiennya agar berobat secara terus-menerus di padepokan miliknya seperti diwartakan NOVA pada Rabu, 6 Agustus 2014 silam.