Lebaran 2021, Pengendara mMotor Nekat Mudik Meski Ada Larangan Ternyata Ini yang Terjadi
WIKEN.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Dimana dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, disebutkan bahwa peniadaan mudik diperpanjang menjadi H-14 dan H+7 lebaran.
Dengan demikian, masyarakat dilarang mudik terhitung dari H-14 lebaran, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 lebaran yang berlaku pada 18-24 Mei mendatang.
Banyak yang ketakutan mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah atau Jawa Timur tidak lolos di check point.
Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah pemotor dibebaskan, polisi kasih tahu sebabnya sehingga diberi izin lewat.
Padahal sekarang sudah dilakukan penjagaan dengan pengetatan di Check Point perbatasan antara Karawang dan Bekasi.
Pemotor atau kendaraan pribadi yang dicurigai seperti mau mudik akan dicegat dan dilakukan pemeriksaan.
Bagi yang kedapatan akan mudik disuruh putar balik ke arah Jakarta atau sebaliknya.
Bebas Melewati Check Point
Namun ada pemotor yang dibebaskan melewati check point setelah melalui proses pemeriksaan oleh petugas.
Pemotor tersebut adalah Mansyur (40), yang terkena razia di check point Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat.
Saat ini pihak kepolisian memang sudah melakukan pengetatan terhadap pemudik di pos check point tersebut.
Check point Tanjungpura adalah perbatasan antara Karawang dengan Bekasi.
Ketika itu Mansyur mengendarai motor berboncengan dengan rekannya.
Sesampainya di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.
Mansyur mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang.
Ia menunjukkan sejumlah surat-surat. Kemudian ia lolos dibebaskan menuju Pemalang Jawa Tengah.
"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun menyebut ada warga yang sudah mudik pada masa pengetatan pra mudik.
Namun mereka tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.
Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.
Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen seperti dilansir Kompas.com.
Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Baca Juga: Awalnya Pesimis, Angka Pemudik Kini Alami Penurunan, Bukti Warga Patuh Anjuran Pemerintah?
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 titik penyekatan di Karawang berada di jalur tol, arteri baik jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.
"Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi)," ujar Rama.
Di Karawang, kata dia, 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektoral, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.
Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.
Baca Juga: Sudah Ada Larangan,Pemudik Rela Bersembunyi di Bawah Tumpukan Kerupuk Hingga di Bagasi Kolong Bus
"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia.
Belum Dilarang
Meski operasi pra-pengetatan mudik, kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro dalam keterangannya, bukan berarti semua kendararaan diputarbalikkan karena belum dilarang orang melakukan kegiatan untuk bertransportasi.
"Asalkan, mereka memenuhi syarat berupa hasil tes PCR atau antigen," lanjut Adi seperti dilansir Kompas.com.
Adapun fokus pengetatan tersebut di pintu gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjung Pura yang jadi jalur utama Pantura.
Selama operasi seluruh kendaraan yang masuk wilayah Karawang terutama kendaraan dengan pelat nomor daerah luar akan diperiksa kelengkapannya.
Termasuk kelengkapan hasil tes negatif Swab PCR atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Sanksi terberat bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat adalah diputarbalikkan ke daerah asal.
Rusaknya akses menuju gerbang tol Karawang Timur 1 menyebabkan laju kendaraan tersendat.
Pada jam berangkat dan pulang kerja, kemacetan berimbas pada Jalan Raya Klari-Cikampek.
Adi mengatakan Karawang menjadi pintu masuk menuju ke luar kota saat mudik.
Dia akan fokus memerhatikan kendaraan pribadi yang datang dari arah Jabodetabek.
"Karena Jabodetabek kan dibolehkan mudik lokal, otomatis gerbang pertama pengetatan adanya di Karawang," ujar dia.(*)