Bak Angin Segar, Pemerintah Akhirnya Perbolehkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Intip Syarat dan Ketentuannya!
WIKEN.ID - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah.
Namun kini para pekerja diperolehkan mudik lho.
Tapi harus diingat, para pekerja yang diperbolehkan mudik harus memenuhi persyaratan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).
Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.
Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.
Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.