Lebaran 2021, Pengendara mMotor Nekat Mudik Meski Ada Larangan Ternyata Ini yang Terjadi
WIKEN.ID -Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Dimana dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, disebutkan bahwa peniadaan mudik diperpanjang menjadi H-14 dan H+7 lebaran.
Dengan demikian, masyarakat dilarang mudik terhitung dari H-14 lebaran, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 lebaran yang berlaku pada 18-24 Mei mendatang.
Banyak yang ketakutan mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah atau Jawa Timur tidak lolos di check point.