Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

9 Tahun Menikah dan Berstatus Sebagai Anggota DPR, Rachel Maryam Baru Sahkan Pernikahannya Secara Negara Demi Sang Bayi

Agnes - Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:00
Rachel Maryam saat hari pelantikan DPR RI 2019 - 2024
Instagram/@rachelmaryams

Rachel Maryam saat hari pelantikan DPR RI 2019 - 2024

WIKEN.ID-Telah menikah selama 9 tahun dengan Edwin Aprihandono, anggota DPR sekaligus aktris Rachel Maryam ternyata baru meresmikan pernikahan mereka secara hukum negara.

Keduanya memang telah menikah siri pada 16 Desember 2011 silam.

Setelah sembilan tahun menikah siri, status pernikahan Rachel Maryam dan Edwin akhirnya sah secara hukum negara.

Hal tersebut setelah Rachel Maryam dan Edwin mengajukan permohonan sidang isbat di awal bulan Agustus 2020.

Mereka juga sudah menjalani sidang isbat nikah pada Senin (3/8/2020).

Baca Juga: 10 Tahun Menjanda dan Kembali Rasakan Nikmatnya Malam Pertama Lagi, Maia Estianty Puji Keromantisan Irwan Mussry: Kalau Orang Timur Tengah Pasti..

Kuasa Hukum keduanya, Dody Haryanto, mengungkapkan bagaimana proses persidangan yang baru saja dilakukan.

"Dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan," ungkap Kuasa Hukum, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, Dody menjelaskan jika saksi yang datang adalah kerabat dekat Rachel Maryam.

"Saksi yang hadir ada di samping saya, adik kandung Ibu Rachel, dan kemudian tadi sudah pulang".

Baca Juga: Nagita Slavina Kabur Keluar Rumah Nggak Kuat dengan Kelakuan Suaminya, Raffi Ahmad Tak Berkutik Hingga Sujud di Kaki Gigi: Dengerin Dulu Penjelasan Aku..

Rachel Maryam hamil

Rachel Maryam hamil

"Ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada pemohonan isbat ini," Dody Haryanto.

"Majelis hakim memberi kesimpulan pemohon 1 dan 2 sudah memenuhi syarat melakukan isbat nikah," ungkap pengacara Rachel Maryam.

"Kemudian hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," lanjutnya.

Setelah pembacaan hasil ini, Rachel Maryam menuliskan rasa syukurnya di media sosial.

Baca Juga: Ruben Onsu Murka Usai Tahu Sarwendah Dimaki Pengendara Motor yang Menyereptenya Hingga Jatuh, Ayah Betrand Peto: Gila Ya Tuh Orang

Melalui media sosial Instagram miliknya, @rachelmaryams ia menuliskan "Alhamdulillah".

Bukan hanya kabar bahagia soal status pernikahan mereka, Rachel Maryam ternyata juga telah berbadan dua.

Beberapa momen USG anak kedua Rachel Maryam ini dibagikan di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, bayi dalam kandungannya saat ini adalah alasan dirinya dan suami mengajukan isbat nikah.

Baca Juga: Nekat Unggah Video Bakar Bendera Merah Putih ke Facebook, Wanita Ini Ngelantur Indonesia Bagian dari Mataram, Polda Lampung: Kayak Sunda Empire

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam via pesan singkat, Senin.

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel.

Berkait dengan sidang yang telah berlangsung, Rachel Maryam juga bersyukur permohonan isbat telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dan Rachel juga mengakui telah mengajukan permohonan itu sejak sepuluh hari lalu.

Baca Juga: Kerap Pamer Kemesraan, Iis Dahlia Sentil Ulah Pengantin Baru Rizki DA dan Nadya Mustika, Sebut Harus Jaga Perasaan Seseorang, Siapa?

“Benar, pernikahan 16 desember 2011 baru menikah secara agama saja. Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara,” tutur Rachel Maryam.

Diketahui sebelum menikah dengan Edwin, Rachel Maryam dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Kale Mata Angin dari pernikahan dengan Ebes.

Sayangnya, pada 13 Oktober 2010 lalu, Rachel dan Ebes telah resmi bercerai.

Dan hak asuh anak jatuh pada Rachel.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x