WIKEN.ID-Telah menikah selama 9 tahun dengan Edwin Aprihandono, anggota DPR sekaligus aktris Rachel Maryam ternyata baru meresmikan pernikahan mereka secara hukum negara.
Keduanya memang telah menikah siri pada 16 Desember 2011 silam.
Setelah sembilan tahun menikah siri, status pernikahan Rachel Maryam dan Edwin akhirnya sah secara hukum negara.
Hal tersebut setelah Rachel Maryam dan Edwin mengajukan permohonan sidang isbat di awal bulan Agustus 2020.
Mereka juga sudah menjalani sidang isbat nikah pada Senin (3/8/2020).
Kuasa Hukum keduanya, Dody Haryanto, mengungkapkan bagaimana proses persidangan yang baru saja dilakukan.
"Dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan," ungkap Kuasa Hukum, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Lebih lanjut, Dody menjelaskan jika saksi yang datang adalah kerabat dekat Rachel Maryam.
"Saksi yang hadir ada di samping saya, adik kandung Ibu Rachel, dan kemudian tadi sudah pulang".