“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel.
Berkait dengan sidang yang telah berlangsung, Rachel Maryam juga bersyukur permohonan isbat telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dan Rachel juga mengakui telah mengajukan permohonan itu sejak sepuluh hari lalu.
“Benar, pernikahan 16 desember 2011 baru menikah secara agama saja. Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara,” tutur Rachel Maryam.
Diketahui sebelum menikah dengan Edwin, Rachel Maryam dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Kale Mata Angin dari pernikahan dengan Ebes.
Sayangnya, pada 13 Oktober 2010 lalu, Rachel dan Ebes telah resmi bercerai.
Dan hak asuh anak jatuh pada Rachel.(*)