WIKEN.ID -Beberapa tahun yang lalu, publik tengah dihebohkan dengan masalah kopi sianida.
Ya, 4 tahun yang lalu, ada kasus kopi sianida yang merenggut nyawa seseorang bernama Mirna Salihin.
Kasus kopi sianida tersebut diduga diberikan oleh teman Mirna Salihin yakni Jessica Wongso yang sekarang menjadi tersangka.
Kini Jessica mengurung di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terlepas dari itu, tim Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengajukan permohonan permintaan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis pidana mati terhadap kliennya.
Upaya permohonan itu disampaikan pada Jumat 19 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain kepada presiden, surat permohonan permintaan keadilan itu disampaikan kepada Wakil Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding Jumat 19 Juni dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Pada 15 Juni 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Mereka terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), suami Aulia dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Upaya pembunuhan diduga, karena Aulia Kesuma terlilit utang Rp 10 miliar.
Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.
Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.
"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.
Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.
Di dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.
Berikut delapan poin tersebut:
1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.
3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkracht tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun
4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila. Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau[uj internasional.
5 . Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas. Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca Juga: Awas! Jangan Pernah Lagi Mencuci Daging Ayam Mentah Sebelum Dimasak, Bahayanya Ngak Main-main
6 . Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra. Albert Camos dalam esai panjang Reflection on the Guillotine menentang hukuman mati.
Menurut dia, hukuman ini tak memberikan keadilan juga tidak tak memberikan dampak apapun kterhadap kejahatan.
Ia hanya sebuah tindakan brutal. Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat, tak ada efek jera dan tak menghentikan agar kejahatan serupa tak terjadi lagi dan dalam argumenya itu, Camuo menyebut negara tak punya hak untuk merebut hidup orang lain.
7 . Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka. Madagaskar telah menghapus hukuman mati pada tahu 2015, disusul kemudian Fiji pada bulan februari, Suriname pada bulan Maret dan pada November 2015, Congo memutuskan untuk menghapus sama sekali hukuman mati.
8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukuk menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut.
Runut peristiwa
Diketahui, sebelum Aulia Kesuma (45) bersama anaknya Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.
Mereka menyewa dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam peristiwa tersebut pun ada 3 orang lainnya yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Pupung dan Dana.
Pupung dan Dana dihabisi di dalam rumah dalam waktu berbeda pada Jumat (23/8/2019) malam hingga Sabtu (24/8/2019) dini hari.
Keduanya sempat dicekoki obat tidur dalam juice, sebelum dibekap dengan handuk yang dibasahi obat bius.
Setelah membunuh keduanya, Aulia Kesuma cs meletakkan kedua jenazah korban di dalam mobil yang terparkir di garasi.
Mereka berencana membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Namun, hal itu gagal karena petugas pemadam sempat datang dan memadamkan api.
Kemudian Aulia dan Geovanni membawa kedua jenazah ke Cidahu, Sukabumi, Minggu (25/8/2019) pagi dan di sana mobil yang berisi mayat Pupung dan Dana dibakar dengan disiram bensin terlebih dahulu.
Meski begitu, dari temuan jenazah yang terbakar, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku pembunuhan.
Dalam persidangan, majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).
Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.
Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.
Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp10 Miliar.
"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP."
"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.
JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.
"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.
Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.
"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.
Ditempat yang sama, Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.
Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.
Tini adalah mantan pembantu Aulia.
Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.
Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.
Rodi diberi uang total Rp 35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.
Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.
Pembunuhan pun berhasil dilakukan dengan memberi obat tidur kepada Pupung dan membekapnya di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Jakarta Selatan 2019 lalu.
Sementara Dana, dibuat mabuk sebelum akhirnya juga dibekap oleh Agus dan Sugeng bersama Geovanni.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).
"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.
Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Bebas dari Hukuman Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat ke Jokowi: Jessica Kumala Wongso Disebut