Follow Us

Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?

Amel - Kamis, 25 Juni 2020 | 15:30
Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?
Kompas.com

Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?

Mereka terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), suami Aulia dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Upaya pembunuhan diduga, karena Aulia Kesuma terlilit utang Rp 10 miliar.

Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.

Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.

"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.

Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.

Di dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hilang Usai Berpolemik dengan Ario Kiswinar yang Sempat Tak Diakui Sebagai Anak Kandung, Lihat Penapilan Matio Teguh Bak Bumi dan Langit!

Berikut delapan poin tersebut:

1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Editor : Amel

Latest