Follow Us

Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?

Amel - Kamis, 25 Juni 2020 | 15:30
Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?
Kompas.com

Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?

WIKEN.ID - Beberapa tahun yang lalu, publik tengah dihebohkan dengan masalah kopi sianida.

Ya, 4 tahun yang lalu, ada kasus kopi sianida yang merenggut nyawa seseorang bernama Mirna Salihin.

Kasus kopi sianida tersebut diduga diberikan oleh teman Mirna Salihin yakni Jessica Wongso yang sekarang menjadi tersangka.

Kini Jessica mengurung di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terlepas dari itu, tim Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengajukan permohonan permintaan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis pidana mati terhadap kliennya.

Baca Juga: Meski Belum Nikah Atta Halilintar Tak Segan Marahi Aurel yang Berkali-kali Lakukan Hal Ini Hingga Ngaku Menyesalnya Dua Kali: Keulang Lagi!

Upaya permohonan itu disampaikan pada Jumat 19 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain kepada presiden, surat permohonan permintaan keadilan itu disampaikan kepada Wakil Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung.

"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding Jumat 19 Juni dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Bungkam Selama Sethun Nikah, Akhirnya Fadel Islami Ngaku Tak Tahan dengan Sifat Muzdalifah yang Menyebalkan: Setiap Orang Pasti Ada..

Pada 15 Juni 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular