WIKEN.ID -Warga Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Medan digegerkan dengan tewasnya seorang gadis.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, gadis yang tewas tersebut diketahui berinisal EL (21).
Tewasnya EL diduga karena dibunuh oleh kekasihnya yang berinisial M (22).
M diduga menghabisi nyawa sang kekasih ketika berada di rumah seorang temannya.
Tak hanya menghabisi nyawa EL, M juga memutilasi tubuh kekasihnya.
Bahkan mayat EL sempat dimasukkan ke dalam kardus oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri.
Setelah membunuh EL, M juga menghabisi nyawanya sendiri dengan bunuh diri.
Kasus pembunuhan ini akhirnya menemukan titik terang.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan EL (21) di perumahan Cemara Asri, Medan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus pada 6 Mei 2020.
Ketiganya adalah J (22), M (22) dan TS (56).
J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar korban dan TS adalah ibu J.
Berencana membuang mayat korban
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir saat saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang memaparkan jika para tersangka awalnya sepakat akan membuang mayat EL ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Mereka awalnya akan menggunakan Grab Car.
Rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna dalam kardus.
"Masih akan kita dalami. Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," katanya.
Saat itu, salah satu tersangka yakni TS sudah memesan Grab Car untuk membawa mayat tersebut.
Bahkan, mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah namun dibatalkan oleh tersangka.
"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.
Melansir dari Kompas.com, berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi oleh polisi, ketiganya terungkap punya peran yang berbeda saat pembunuhan EL.
M antar korban ke rumah J
Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.
Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.
Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.
Saat itu korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu menusuk korban," katanya.
M bantu J bakar korban
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
"Motif sejauh ini masih akan didalami. Dugaan perencanaan juga masih kita dalami," katanya.
Ibu pacar bantu masukkan mayat ke kardus
Sementara itu, peran tersangka TS adalah berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.
"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya.
"Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan."
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
TS mengintimidasi M
Tersangka TS, tiba di rumah tersebut setelah dihubungi oleh tersangka M.
Namun berikutnya, tersangka TS mengintimidasi M untuk membuat surat cinta.
Hal itu untuk meyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh M sendiri tanpa keterlibatan orang lain.
M lalu minum obat nyamuk agar lebih meyakinkan.
Kecurigaan polisi
Isir menambahkan, dari oleh tempat kejadian perkara, barang bukti, posisi korban dan pra rekonstruksi, pihaknya meragukan pelakunya tunggal.
Sehingga merangkai penggalan-penggalan cerita menjadi satu cerita yang utuh.
Mengenai tersangka minum racun, hal pertama yang dilakukan adalah menyelamatkan tersangka M.
"Volume yang tertelan tidak membahayakan jiwa," katanya.
Menurutnya, minum obat nyamuk dan surat cinta yang ditulis tersangka M, adalah bagian dari rangkaian cerita yang dibuat untuk mengaburkan kasus seolah-olah pelakunya tunggal.
Berdasarkan penyelidikan dan rekonstruksi, akhirnya mereka menetapkan tiga tersangka yakni J, M dan TS.
Diancam hukuman mati
Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.(*)
Baca Juga: Mau Putus dengan Pacar, Pemuda Ini Bawa Uang Rp 4 Miliar dalam Koper, Reaksi Sang Kekasih Tak Diduga