Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan EL (21) di perumahan Cemara Asri, Medan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus pada 6 Mei 2020.
Ketiganya adalah J (22), M (22) dan TS (56).
J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar korban dan TS adalah ibu J.
Berencana membuang mayat korban
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir saat saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang memaparkan jika para tersangka awalnya sepakat akan membuang mayat EL ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Mereka awalnya akan menggunakan Grab Car.
Rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna dalam kardus.
"Masih akan kita dalami. Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," katanya.
Saat itu, salah satu tersangka yakni TS sudah memesan Grab Car untuk membawa mayat tersebut.
Bahkan, mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah namun dibatalkan oleh tersangka.