Diancam hukuman mati
Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.(*)
Baca Juga: Mau Putus dengan Pacar, Pemuda Ini Bawa Uang Rp 4 Miliar dalam Koper, Reaksi Sang Kekasih Tak Diduga