Follow Us

Tragis! Menolak Diajak Berhubungan Badan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar Hingga Mayatnya Dimasukan Ke dalam kardus

Dewa - Sabtu, 09 Mei 2020 | 17:30
Tersangka M, J dan TS digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang. Terungkap, tersangka M dan J, adalah eks narapidana yang dibebaskan dalam rangka program asimilasi. Keduanya pernah me jalani hukuman penjara 6-7 tahun dalam kasus yang sama, yakni pencabulan terhadap anak.
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Tersangka M, J dan TS digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang. Terungkap, tersangka M dan J, adalah eks narapidana yang dibebaskan dalam rangka program asimilasi. Keduanya pernah me jalani hukuman penjara 6-7 tahun dalam kasus yang sama, yakni pencabulan terhadap anak.

Diancam hukuman mati

Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tak Bisa Temui Sang Suami di Lapas Imbas Covid-19, Isti Zul Zivilia Ngaku Hanya Bisa Kirimkan Uang Belanja

Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.

Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.

Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.(*)

Baca Juga: Mau Putus dengan Pacar, Pemuda Ini Bawa Uang Rp 4 Miliar dalam Koper, Reaksi Sang Kekasih Tak Diduga

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Latest