Follow Us

Tragis! Menolak Diajak Berhubungan Badan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar Hingga Mayatnya Dimasukan Ke dalam kardus

Dewa - Sabtu, 09 Mei 2020 | 17:30
Tersangka M, J dan TS digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang. Terungkap, tersangka M dan J, adalah eks narapidana yang dibebaskan dalam rangka program asimilasi. Keduanya pernah me jalani hukuman penjara 6-7 tahun dalam kasus yang sama, yakni pencabulan terhadap anak.
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Tersangka M, J dan TS digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang. Terungkap, tersangka M dan J, adalah eks narapidana yang dibebaskan dalam rangka program asimilasi. Keduanya pernah me jalani hukuman penjara 6-7 tahun dalam kasus yang sama, yakni pencabulan terhadap anak.

"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.

Melansir dari Kompas.com, berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi oleh polisi, ketiganya terungkap punya peran yang berbeda saat pembunuhan EL.

Baca Juga: Ramai Hoaks Mengenai Agama Sang Maestro Campur Sari, Gus Miftah Beri Jawaban Menohok: Sudah Sejak 1997 Sudah Islam

M antar korban ke rumah J

Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.

Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.

Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.

Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.

Saat itu korban pingsan.

"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu menusuk korban," katanya.

Baca Juga: Usai Tertangkap, Terungkap Alasan Ferdian Paleka Lakukan Aksi Tak Terpuji kepada Transpuan dengan Prank Sembako Sampah

M bantu J bakar korban

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Latest