Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Drama Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Virus Covid-19, Pakai Akun Sosmed Istrinya untuk Hina Perawat

Alfa - Kamis, 16 April 2020 | 15:00
Ilustrasi perawat
Pixbay

Ilustrasi perawat

WIKEN.ID - Jangan bermain-main dengan ucapan dan berujar kebencian melalui sosial media.

Seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu.

Dalam pandemi Covid-19 saat ini, ada juga orang yang dengan seangaja maupun tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berta hoax.

Polisi pun giat memantau pelaku penyebar ujaran kebencian dan berita hoax.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.

Baca Juga: Viral Keluarga Almarhun ODP Covid-19 Sewa Ambulan Setara Harga Motor Matic Baru, Sempat Kecewa Tak Ada Jawaban Layanan dari Pemda

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui siber drone menemukan 474 isu hoax di berbagai platform digital.

Data tersebut merupakan data kumulatif yang terkumpul hingga 8 April 2020.

Baca Juga: Nasib Rumah Sakit di Tangerang Usai Foto Viral Beredar, Keluarga Pasien Covid-19 Ditagih Rp 15 Juta untuk Biaya Pemakaman

Menteri Informasi dan Komunikasi Jhonny G Plate dalam siaran langsung di akun YouTube BNPB, Rabu (8/4/2020) mengatakan bahwa saat ini Kominfo sudah menempuh beberapa langkah untuk mengatasi hoax seperti berkomunikasi dengan beberapa platform digital global.

Dia mengatakan, platform tersebut yakni Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube dengan total laporan keseluruhan sebanyak 1.125 sebaran.

Salah satu pelaku ujaran kebencian di saat pandemi Covid-19 berhasil ditangkap.

Warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Kota Sumatera Barat, berinisal D alias A diamankan oleh polisi setelah mendoakan tenaga medis banyak menjadi korban corona di Facebook.

Baca Juga: Setelah Andrea Dian Dinyatakan Sembuh, Kini Artis Sinetron Ini Malah Konfirmasi Positif Covid-19 Lewat Postingan Instagramnya

Pelaku berkomentar di Facebook istrinya.

Unggahan tersebut dapat memprovokasi masyarakat untuk menolak pemakaman dokter ataupun perawat yang terjangkit virus corona (covid-19).

Tulisan pelaku di akun Facebook istrinya adalah sebagai berikut.

"Semoga makin banyak dokter dan perawat jadi korban corona ini, dan makin banyak orang yang menolak untuk dimakamkan di bumi Allah ini, sebab kesombongan itu pakaian setan, bukan pakaian manusia, jadi kalau setan mati, tidak ada haknya dimakamkan di bumi Allah ini," tulis pelaku.

Baca Juga: Tak Hanya Menyerang Lansia, Orang Muda Sehat tanpa Gejala pun Bisa Terjangkit Covid-19, Ini Alasannya Menurut Dokter

“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020).

Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.

“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Penembakan ke Polisi oleh Orang Tak Dikenal di Poso, Baku Tembak Pun Tak Bisa Dihindari

Penangkapan ini diwarnai drama.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.

Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Jenazah Dimandikan Hingga Digelar Tahlilan 7 Hari, Awalnya Dikira Sakit Jantung Ternyata Positif Covid-19, 25 Warga Bogor Jadi ODP

Sebelumnya kejadian yang mirip juga pernah terjadi.

Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang terduga pelaku penyebaran kebencian di media sosial (Medsos) facebook, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.Pelaku berinisial PA (45) diduga menyebarkam postingan berbau kebencian di tengah pandemi covid-19.

Melalui akun facebook @Planas Aswin, pelaku menulis sejumlah postingan yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Ada Voucher Rp 100 Ribu Untuk 200 Ribu Driver GoJek, Ini Cara Klaim Voucher Belanja di AlfaMart

"Ini wabah apa sih nda ada tetanggaku matian. Rasul tidak pernah tinggalkan salat berjamaah masa umatnya mau main-main sama salat dasar edann," tulis PA di postingan lainnya.

Di tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah handphone merek samsung warna biru dongker yang digunakan PA memposting ujaran kebencian.

Pelaku juga bersedia meminta maaf atas postingan di facebook dan berusaha melaksanakan surat edaran bupati dan fatwa MUI untuk selama penanggulangan Virus Corona atau covid-19 untuk melaksanakan ibadah di rumah. (*)

Baca Juga: Usai Beredar Viral Foto Kuitansi Prosesi Pemakaman Jenazah ODP Covid-19, Akhirnya Pemerintah Daerah Buka Suara

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x