WIKEN.ID - Jangan bermain-main dengan ucapan dan berujar kebencian melalui sosial media.
Seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu.
Dalam pandemi Covid-19 saat ini, ada juga orang yang dengan seangaja maupun tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berta hoax.
Polisi pun giat memantau pelaku penyebar ujaran kebencian dan berita hoax.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui siber drone menemukan 474 isu hoax di berbagai platform digital.
Data tersebut merupakan data kumulatif yang terkumpul hingga 8 April 2020.