Follow Us

Drama Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Virus Covid-19, Pakai Akun Sosmed Istrinya untuk Hina Perawat

Alfa - Kamis, 16 April 2020 | 15:00
Ilustrasi perawat
Pixbay

Ilustrasi perawat

WIKEN.ID - Jangan bermain-main dengan ucapan dan berujar kebencian melalui sosial media.

Seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu.

Dalam pandemi Covid-19 saat ini, ada juga orang yang dengan seangaja maupun tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berta hoax.

Polisi pun giat memantau pelaku penyebar ujaran kebencian dan berita hoax.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.

Baca Juga: Viral Keluarga Almarhun ODP Covid-19 Sewa Ambulan Setara Harga Motor Matic Baru, Sempat Kecewa Tak Ada Jawaban Layanan dari Pemda

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui siber drone menemukan 474 isu hoax di berbagai platform digital.

Data tersebut merupakan data kumulatif yang terkumpul hingga 8 April 2020.

Baca Juga: Nasib Rumah Sakit di Tangerang Usai Foto Viral Beredar, Keluarga Pasien Covid-19 Ditagih Rp 15 Juta untuk Biaya Pemakaman

Editor : Alfa

Latest