Follow Us

Drama Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Virus Covid-19, Pakai Akun Sosmed Istrinya untuk Hina Perawat

Alfa - Kamis, 16 April 2020 | 15:00
Ilustrasi perawat
Pixbay

Ilustrasi perawat

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.

“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Penembakan ke Polisi oleh Orang Tak Dikenal di Poso, Baku Tembak Pun Tak Bisa Dihindari

Penangkapan ini diwarnai drama.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.

Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Jenazah Dimandikan Hingga Digelar Tahlilan 7 Hari, Awalnya Dikira Sakit Jantung Ternyata Positif Covid-19, 25 Warga Bogor Jadi ODP

Sebelumnya kejadian yang mirip juga pernah terjadi.

Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang terduga pelaku penyebaran kebencian di media sosial (Medsos) facebook, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.Pelaku berinisial PA (45) diduga menyebarkam postingan berbau kebencian di tengah pandemi covid-19.

Melalui akun facebook @Planas Aswin, pelaku menulis sejumlah postingan yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Editor : Wiken

Latest