Follow Us

Demi Kuasai Harta Senilai Rp 725 Juta, 2 Orang Dibunuh Pakai Jus Racun Tikus, Ditemukan Tanpa Busana di Rumah Kontrakan di Solo

Dewa - Kamis, 16 April 2020 | 11:00
Ilustrasi pembunuhan.
Stan Derwin Brown Law Office

Ilustrasi pembunuhan.

WIKEN.ID - Polresta Solo berhasil mengungkap pembunuhan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Solo.

Polisi menangkap C alias G setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya dua orang tersebut meninggal diduga keracunan di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020).

Kedua korban yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Baca Juga: Bantu Anaknya Belajar di Rumah Selama Karantina, Artis Cantik Ini Hampir Depresi Hingga Marah-marah ke Kepala Sekolah

Korban laki-laki adalah Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang.

Sedang korban perempuan, Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.

Keduanya ditemukan dalam kondisi terlentang tanpa busana dengan mulut mengeluarkan cairan. Sedang tak jauh dari jasad korban ditemukan sebuah cairan cokelat.

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Usai Beredar Viral Foto Kuitansi Prosesi Pemakaman Jenazah ODP Covid-19, Akhirnya Pemerintah Daerah Buka Suara

1. Tersangka telah merencanakan aksinya

Source : Kompas.com, TribunSolo

Editor : Pipit

Latest