Follow Us

Demi Kuasai Harta Senilai Rp 725 Juta, 2 Orang Dibunuh Pakai Jus Racun Tikus, Ditemukan Tanpa Busana di Rumah Kontrakan di Solo

Dewa - Kamis, 16 April 2020 | 11:00
Ilustrasi pembunuhan.
Stan Derwin Brown Law Office

Ilustrasi pembunuhan.

Kasus pembunuhan terjadi ketika C datang menemui Sunarno (49) warga Ciledug Tangerah di rumah kontrakannya.

Hari itu Rabu (8/4/2020) malam, C berencana untuk menawarkan tanah di kawasan Boyoli kepada pria yang sudah dikenalnya sejak setahun terakhir.

C mengetahui jika Sunarno memiliki uang tunai senilai Rp 725 juta saat korban ingin membeli tanah.

Tergiur dengan jumlah uang tersebut.

Baca Juga: Viral Keluarga Almarhun ODP Covid-19 Sewa Ambulan Setara Harga Motor Matic Baru, Sempat Kecewa Tak Ada Jawaban Layanan dari Pemda

2. Ingin kuasai harta korban

Tilmbulah niat C yang ingin menguasai uang tersebut dan mulai mengatur siasat.

Dia membeli racun tikus di Pasar Depok dan mengganti kemasannya.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," kata Purbo.

Baca Juga: Setelah Jakarta, Kini Ojek Grab dan Gojek Menghilang di Bogor, Depok dan Bekasi

3. Korban diracun

Tersangka kemudian menyuruh Triyani mencampur racun tikus yang sudah diganti kemasannya ke dalam jus.

Source : Kompas.com, TribunSolo

Editor : Wiken

Latest