Triyani yang tak mengetahui jika itu racun tikus, kemudian mencampurkannya pada jus.
Tak mencurigai minuman jus yang telah dicampur racun tikus.
Sunarno dan Triyani meminum jus campur racun tikus tersebut.
Mereka berdua kemudian merasa badannya panas hingga melepaskan pakaian.
Tak lama kemudian mereka berdua meregang nyawa tanpa menggunakan busana di dalam rumah kontrakan.
Mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.
"Ini (racun tikus) pengakuan dari tersangka. Racun ini dia beli di Pasar Depok," katanya.
4. Terancam hukuman mati
Purbo mengatakan, tersangka ditangkap saat menuju ke bandara.
Setelah dimintaii keterangan, polisi akhirnya menetapkan C alias G sebagai tersangka.