WIKEN.ID - Nekat gelar perkumpulan ketika sedang ditetapkanya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebanyak 22 remaja dan pemuda diamankan Satpol PP di Jalan Kamboja, Pejaten Barat, Jakarta Selakat.
Tindakan ini diambil guna mencegah penyebaran virus corona setelah ditetapkan menjadi wabah pandemi.
Diketahui bahwa wabah virus corona di Indonesia mengalami jumlah peningkatan kasus perhari.
Pemuda berusia 15-24 tahun
Yang diamankan Satpol PP memiliki rentang usia 15 sampai 24 tahun.
Meraka dikenai sanksi sosial yaitu sebagian dari mereka rambutnya ada yang dicukur oleh petugas dan warga sekitar.
Saknsi ini sebagai efek jera agar tak mengulaing lagi.
BermainTik Tok