Masih menurut Dian, pihaknya bisa aja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masa PSBB.
Mereka tinggal memilih hukuman kurungan atau sanksi sosial.
"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentang PSBB sudah jelas," pungkasnya.(*)