WIKEN.ID -Pria berinisial MYA (25 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memeras seorang perempuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi.
Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati menjelaskan, MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.
Korban termakan bujuk rayu MYA lantaran ingin diajak berpacaran.
Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Tapi, baru saja masuk kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.
Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana saat ditemui di Polsek Pesanggrahan, Rabu (11/3/2020)
Baca Juga: Lucinta Luna Dipindahkan Ke Rutan Pondok Bambu, Pihak Kepolisian Beberkan Alasannya
Korban lantas diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta jika tak mau digiring ke kantor polisi.
Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. "Korban tidak punya uang sebesar itu.
Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Alhasil, uang sebesar Rp500 ribu milik korban digasak juga oleh pelaku.
Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.
Karena tak bisa melawan, korban pun melayani nafsu birahi pelaku.
Setelahnya, pelaku kabur.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.
Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan.
Sampai akhirnya pelaku berhasil dicokok di kawasan Pesanggrahan juga.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan hal ini karena butuh uang.
Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah.
Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)