Follow Us

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ngaku-ngaku Sebagai Polisi, Peras dan Memperkosa Korbannya

Dewa - Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:30
Polisi gadungan yang memeras seorang gadis untuk modal nikah.
Tribun Jakarta

Polisi gadungan yang memeras seorang gadis untuk modal nikah.

Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Usai Video Pelecehannya Viral dan Dicari-cari, Oknum Driver Ojol Ini Akhirnya Ditangkap di Rumahnya

Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Beredar Video Pelecehan Anak Sekolah Lagi, Dilakukan Pria Berjaket Ojol di Gang Sempit, Pelaku Pura-pura Tanya Alamat

Source : Kompas.com

Editor : Pipit

Latest