WIKEN.ID-Kembali kasus pemerkosaan terjadi di Bumi Batiwakkal, Kabupaten Berau, Kaltim, Selasa (11/2/2020).
Kali ini yang menjadi korban pemerkosaan seorang perempuang yang masih di bawah umur warga Kecamatan Sambaliung.
Perempuan tersebut baru berusia 12 tahun harus menelan pil pahit kehidupan.
Setelah dirinya dipaksa melayani nafsu seorang laki-laki berinisial MS (20) yang dikenalnya dari sosial media.
Kejadian pemerkosaan berlansung di rumah pelaku pada hari Minggu (2/2/2020).
Melansir dari TribunKaltim.com,Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi awak media mengatakan, awal mula korban kabur dari rumahnya.
"Kemudian menuju ke kecamatan Teluk Bayur.
Korban kemudian menghubungi pelaku, tidak berselang lama, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah pelaku, di Kecamatan Sambaliung," kata AKBP Edy Setyanto Erning.
Baca Juga:Pelaku Melakukan Penganiayaan Korban Hingga Tewas, Terungkap Motifnya Terkait Pernikahan
"Karena rumah pelaku kosong. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya, pada Minggu (2/2/2020) lalu," tuturnya.
Edy pun menjelaskan bahwa korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali saat berada di rumah pelaku.
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini bermula dari sebuah razia polisi.
Saat itu Kepolisian Berau, Kalimantan Timur tengah melakukan razia penertiban lalu lintas.
Ketika razia berlangsung, datanglah pelaku dan korban yang sedang berboncengan dengan sepeda motor.
Korbanyang sedang memboncengpelaku itu tiba-tiba menghampiri seorang petugas kepolisian yang sedang berada di dekatnya.
Dengan spontankorban mengakutelah menjad korban pemerkosaanoleh pelaku yang ia boncengi tersebut pada salah satu petugas kepolisian.
Mendengar pengakuan korban, anggota polisi yang bertugas langsungmeringkus pelaku di tempat razia lalu lintas tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook. Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun," sebut Edy.
Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancamannya diatas 10 tahun.(*)