Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Saat Razia Bukannya Dikenai Pasal Tentang Lalu Lintas, Pengendara Motor Ini Malah Kena Pasal Perlindungan Anak, Loh Kok Bisa?

Dewa - Rabu, 12 Februari 2020 | 16:40
Ilustrasi razia polisi
kompas.com/Sherly Puspita

Ilustrasi razia polisi

WIKEN.ID-Kembali kasus pemerkosaan terjadi di Bumi Batiwakkal, Kabupaten Berau, Kaltim, Selasa (11/2/2020).

Kali ini yang menjadi korban pemerkosaan seorang perempuang yang masih di bawah umur warga Kecamatan Sambaliung.

Perempuan tersebut baru berusia 12 tahun harus menelan pil pahit kehidupan.

Setelah dirinya dipaksa melayani nafsu seorang laki-laki berinisial MS (20) yang dikenalnya dari sosial media.

Baca Juga: Tidak Terdengar Kabar Setelah Main Film Horor, Artis Wanita Ini Beralih Profesi Sebagai Pengedar Narkoba

Kejadian pemerkosaan berlansung di rumah pelaku pada hari Minggu (2/2/2020).

Melansir dari TribunKaltim.com,Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi awak media mengatakan, awal mula korban kabur dari rumahnya.

"Kemudian menuju ke kecamatan Teluk Bayur.

Korban kemudian menghubungi pelaku, tidak berselang lama, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah pelaku, di Kecamatan Sambaliung," kata AKBP Edy Setyanto Erning.

Baca Juga:Pelaku Melakukan Penganiayaan Korban Hingga Tewas, Terungkap Motifnya Terkait Pernikahan

"Karena rumah pelaku kosong. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya, pada Minggu (2/2/2020) lalu," tuturnya.

Source :Kompas.comTribunKaltim.coSosok.id

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x