Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Saat Razia Bukannya Dikenai Pasal Tentang Lalu Lintas, Pengendara Motor Ini Malah Kena Pasal Perlindungan Anak, Loh Kok Bisa?

Dewa - Rabu, 12 Februari 2020 | 16:40
Ilustrasi razia polisi
kompas.com/Sherly Puspita

Ilustrasi razia polisi

Edy pun menjelaskan bahwa korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali saat berada di rumah pelaku.

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini bermula dari sebuah razia polisi.

Saat itu Kepolisian Berau, Kalimantan Timur tengah melakukan razia penertiban lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Belum Tentukan Penempatan Penjara Lucinta Luna, Mami Sia Ungkap Pernyataan Mengejutkan: Sel Laki-laki Ya Sayang!

Ketika razia berlangsung, datanglah pelaku dan korban yang sedang berboncengan dengan sepeda motor.

Korbanyang sedang memboncengpelaku itu tiba-tiba menghampiri seorang petugas kepolisian yang sedang berada di dekatnya.

Dengan spontankorban mengakutelah menjad korban pemerkosaanoleh pelaku yang ia boncengi tersebut pada salah satu petugas kepolisian.

Mendengar pengakuan korban, anggota polisi yang bertugas langsungmeringkus pelaku di tempat razia lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Sempat Kesal Karena Unggahan VIdeo Penggrebekan Pasangan Mesum di Tenda, Ternyata Fiersa Besari Sosok Multi Talenta

"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook. Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun," sebut Edy.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo
(TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo

Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.

Source :Kompas.comTribunKaltim.coSosok.id

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x