Edy pun menjelaskan bahwa korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali saat berada di rumah pelaku.
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini bermula dari sebuah razia polisi.
Saat itu Kepolisian Berau, Kalimantan Timur tengah melakukan razia penertiban lalu lintas.
Ketika razia berlangsung, datanglah pelaku dan korban yang sedang berboncengan dengan sepeda motor.
Korbanyang sedang memboncengpelaku itu tiba-tiba menghampiri seorang petugas kepolisian yang sedang berada di dekatnya.
Dengan spontankorban mengakutelah menjad korban pemerkosaanoleh pelaku yang ia boncengi tersebut pada salah satu petugas kepolisian.
Mendengar pengakuan korban, anggota polisi yang bertugas langsungmeringkus pelaku di tempat razia lalu lintas tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook. Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun," sebut Edy.
Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.