Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Jadi Staf Khusus Presiden, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Putri Tanjung dan 11 Orang Lainnya Tiap Bulannya

Agnes - Sabtu, 23 November 2019 | 09:30
Presiden Jokowi dan ketujuh Staf Khusus Milenial
tribunnews

Presiden Jokowi dan ketujuh Staf Khusus Milenial

WIKEN.ID-Presiden Joko Widodo telah menunjuk tujuh Staf Khusus Presiden yang baru.

Tujuh staf khusus presiden itu mayoritas diisi oleh milenial.

Mereka diumumkan paad Kamis(21/11/2019) di Istana Negara, Jakarta.

Tujuh Staf Khusus Presiden itu adalah Adamas Belva Syah Devara (29 tahun); Putri Indahsari Tanjung (23 tahun); Andi Taufan Garuda Putra (32 tahun); Ayu Kartika Dewi (36 tahun); Gracia Billy Mambrasar (31 tahun); Angkie Yudistia (32 tahun) dan Aminudin Ma'ruf (33 tahun).

Jokowi menyampaikan ketujuh Staf Khusus Presiden yang baru akan menjadi penyumbang gagasan-gagasan baru di pemerintahan.

Baca Juga: Ngamuk Usai Geram Permohonan AJB Rumah Miliknya Tak Kunjung Usai, Pria Penyandang Disabilitas Ini Nekat Bakar Kantor Desa Sambil 'Live' Facebook

"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya untuk memberi gagasan2 segar yang inovatif," kata Jokowi, seperti yang ditayangkan Kompas TV.

Presiden juga berharap dengan ditunjuknya tujuh anak muda tersebut, pemerintah bisa menemukan cara-cara baru serta lompatan untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, Staf Khusus bertugas untuk menjadi jembatannya untuk berinteraksi dengan anak-anak muda.

"Saya juga minta mereka menjadi jembatan saya dengan anak-anak muda, santri muda, para diaspora yang tersebar di berbagai tempat," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku yakin dengan gagasan-gagasan segar atau kreatif untuk membangun Indonesia.

Baca Juga: Makanan Sering Dianggap Sebagai Peredanya, Ini Dia 4 Tips Jitu Hilangkan Stres untuk Perempuan!

Putri Tanjung beberkan visi misinya jadi staf khusus presiden

Putri Tanjung beberkan visi misinya jadi staf khusus presiden

"Kita lihat nanti apakah gagasan-gagasan tersebut bisa diterapkan dalam pemerintahan," pungkas Jokowi.

Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman, menyampaikan selain tujuh Staf Khusus Presiden tersebut, ada lima tambahan Staf Khusus Presiden.

Mereka yaitu Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana (akademisi), Sukardi Rinakit (intelektual), Arif Budimanta (ekonom Megawati Institute), Diaz Hendropriyono (Ketua Umum PKPI) dan Dini Shanti Purwono (Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard).

"Semuanya merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo sesuai keahliannya masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.

Fadjroel menambahkan, keseluruhan Staf Khusus Presiden tersebut diharapkan mampu mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.

Baca Juga: Raih Berbagai Kesuksesan Diusianya ke 23 Tahun, Intip 7 Fakta Putri Tanjung, Jadi Staf Khusus Termuda Jokowi hingga Pernah Ditolak?

Dengan demikian, Jokowi memiliki total 12 Staf Khusus Presiden.

Dengan menjadi Staf Khusus Presiden, berapa gaji yang akan mereka tiap bulannya?

Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Baca Juga: Depresi dan Didiagnosa Bipolar Sejak Usia 13 Tahun, Aktris Ini Ungkap Sempat Ingin Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menghabisi Nyawanya Sendiri

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x