Baca Juga: Makanan Sering Dianggap Sebagai Peredanya, Ini Dia 4 Tips Jitu Hilangkan Stres untuk Perempuan!
"Kita lihat nanti apakah gagasan-gagasan tersebut bisa diterapkan dalam pemerintahan," pungkas Jokowi.
Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman, menyampaikan selain tujuh Staf Khusus Presiden tersebut, ada lima tambahan Staf Khusus Presiden.
Mereka yaitu Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana (akademisi), Sukardi Rinakit (intelektual), Arif Budimanta (ekonom Megawati Institute), Diaz Hendropriyono (Ketua Umum PKPI) dan Dini Shanti Purwono (Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard).
"Semuanya merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo sesuai keahliannya masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.
Fadjroel menambahkan, keseluruhan Staf Khusus Presiden tersebut diharapkan mampu mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.
Dengan demikian, Jokowi memiliki total 12 Staf Khusus Presiden.
Dengan menjadi Staf Khusus Presiden, berapa gaji yang akan mereka tiap bulannya?
Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.