Follow Us

Resmi Jadi Staf Khusus Presiden, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Putri Tanjung dan 11 Orang Lainnya Tiap Bulannya

Agnes - Sabtu, 23 November 2019 | 09:30
Presiden Jokowi dan ketujuh Staf Khusus Milenial
tribunnews

Presiden Jokowi dan ketujuh Staf Khusus Milenial

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest