WIKEN.ID - Operasi Patuh Jaya 2019 dimulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 nanti.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Polisi pun melakukan penindakan pelanggaran seperti penindakan kepada pengendara sepeda motor yang masih menggunakan aksesori seperti rotator dan sirine bukan peruntukannya.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penindakan langsung dilakukan terhadap pelanggar dengan dikenakan denda dan pencopotan rotator.
Baca Juga: Lagi, Video Razia Kendaraan Berlampu Strobo dan Sirine, Mobil Alphard Pun Dihentikan
"Tadi tangkapan motor pakai rotator, langsung ditilang dan dicopot kemudian disita polisi. Denda tilang untuk pemakaian rotaror itu Rp 250.000," kata Nasir yang dikutip dari Kompas.com.
Penggunaan sirine dan strobo memang hanya dibolehkan pada kendaraan tertentu sesuai yang ada di Undang-undang.
Tak hanya pengendara mobil yang memakai strobo, pengendara motor yang kendaraannya dipasangi strobo juga ikut ditilang.
Baca Juga: Parah, Video Pengendara Mobil SUV Hitam Nyalakan Lampu Strobo Depan dan Belakang, Bikin Silau!
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, seorang pengendara Yamaha NMAX enggak berkutik saat diberhentikan polisi.
Dari bentuk dan jenis lampu depan, motor Yamaha NMAX sudah tidak standar dan akhirnya polisi langsung melakukan tindakan.
Pengedara motor pun langsung ditilang karena menggunakan sirine.
Polisi pun langsung menekan tombol dan sirine langsung berbunyi.
Baca Juga: Seakan Tak Kapok, Inilah Video Penangkapan Mobil Putih Berlampu Strobo oleh Polisi
Kerasnya suara sirine motor Yamaha NMAX sempat menjadi perhatian pemotor lain yang diberhentikan polisi.
Pengendara motor Yamaha NMAX nampak pasrah saat tertangkap di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (29/8/2019).
Kepala Korps Lalu Lintas ( Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan bahwa tidak ada toleransi, dan apabila ditemukan di jalan raya harus langsung dicopot di tempat.
Merujuk pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu seperti biru untuk kepolisian, merah khusus pemadam kebakaran dan ambulans, kuning digunakan patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.
Baca Juga: Video Razia Polisi Terhadap Kendaraan Berlampu Strobo, 2 Mobil Berplat RFD Dihentikan
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir juga mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 akan digelar di 37 titik di wilayah Jadetabek pada hari kedua.
Jumlah titik operasi itu meningkat dibandingkan hari sebelumnya.
Pada hari pertama, polisi hanya menggelar operasi di 16 titik di wilayah Jadetabek.
"Operasi tetap dilakukan secara mobile (berpindah-pindah) dengan memperhatikan pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Jumlahnya saja ditambah dibandingkan hari pertama," kata Nasir.
Berikut rincian 37 titik Operasi Patuh Jaya 2019 yang dislenggarakan hari kedua operasi itu.
1. Jalan Raya Otista, Jakarta Timur
2. Jalan Raya Rasuna Said, Jakarta Selatan
3. Jalan Raya Pakubuwono, Jakarta Selatan
4. Jalan Raya Masjid Agung/Al Azhar, Jakarta Selatan
5. Jalan Jenderal Sudirman (Dukuh Atas)
6. Ruas Tol Dalam Kota
7. Jalan Senopati (SCBD), Jakarta Selatan
8. Jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta Selatan
9. Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat
10. Jalan Batu Ceper, Jakarta Pusat
11. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
12. Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara
13. Jalam Boulevard Barat, Jakarta Utara
14. Jalan Letjen S Parman (kolong flyover Slipi), Jakarta Barat
15. Jalan Letjen S Parman (depan Hotel Peninsula), Jakarta Barat
16. Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan
17. Jalan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
18. Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan
19. Jalan Cikoko (Stasiun Tebet), Jakarta Selatan
20. TL Pasar Rebo, Jakarta Timur
21. Depan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
22. Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur
23. Jalan D I Pandjaitan (Pasar Gembrong), Jakarta Timur
24. Jalan MH Thamrin (Benteng Betawi), Kota Tangerang
25. Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan
26. Jalan Dewi Sartika, Tangerang Selatan
27. Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Tangerang Selatan
28. Jalan Margonda Raya, Depok
29. Jalan Ir. H. Juanda, Depok
30. Jalan Arif Rahman Hakim, Depok
31. Jalan Sersan Aswan, Kota Bekasi
32. Jalan A. Yani, Kota Bekawi
33. Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi
34. Jalan RE Martadinata (depan Terminal Kalijaya), Kabupaten Bekasi
35. Perimeter Selatan, Bandara Soekarno Hatta
36. Jalan Pasoso, Tanjung Priok
37. Jalan Raya Pelabuhan, Jakarta Utara
(*)