Follow Us

Tak Hanya Mobil, Polisi Tilang Pengendara Motor Yamaha NMAX yang Memakai Sirine di Operasi Patuh Jaya 2019

Alfa - Sabtu, 31 Agustus 2019 | 20:00
Pengendara NMAX ditilang polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 karena menggunakan sirine.
IG : @TMCPoldametro

Pengendara NMAX ditilang polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 karena menggunakan sirine.

Pengedara motor pun langsung ditilang karena menggunakan sirine.

Polisi pun langsung menekan tombol dan sirine langsung berbunyi.

Baca Juga: Seakan Tak Kapok, Inilah Video Penangkapan Mobil Putih Berlampu Strobo oleh Polisi

Kerasnya suara sirine motor Yamaha NMAX sempat menjadi perhatian pemotor lain yang diberhentikan polisi.

Pengendara motor Yamaha NMAX nampak pasrah saat tertangkap di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (29/8/2019).

Kepala Korps Lalu Lintas ( Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan bahwa tidak ada toleransi, dan apabila ditemukan di jalan raya harus langsung dicopot di tempat.

Merujuk pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu seperti biru untuk kepolisian, merah khusus pemadam kebakaran dan ambulans, kuning digunakan patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.

Baca Juga: Video Razia Polisi Terhadap Kendaraan Berlampu Strobo, 2 Mobil Berplat RFD Dihentikan

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir juga mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 akan digelar di 37 titik di wilayah Jadetabek pada hari kedua.

Jumlah titik operasi itu meningkat dibandingkan hari sebelumnya.

Pada hari pertama, polisi hanya menggelar operasi di 16 titik di wilayah Jadetabek.

Editor : Wiken

Latest