Follow Us

Tak Hanya Mobil, Polisi Tilang Pengendara Motor Yamaha NMAX yang Memakai Sirine di Operasi Patuh Jaya 2019

Alfa - Sabtu, 31 Agustus 2019 | 20:00
Pengendara NMAX ditilang polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 karena menggunakan sirine.
IG : @TMCPoldametro

Pengendara NMAX ditilang polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 karena menggunakan sirine.

WIKEN.ID - Operasi Patuh Jaya 2019 dimulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 nanti.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.

Polisi pun melakukan penindakan pelanggaran seperti penindakan kepada pengendara sepeda motor yang masih menggunakan aksesori seperti rotator dan sirine bukan peruntukannya.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penindakan langsung dilakukan terhadap pelanggar dengan dikenakan denda dan pencopotan rotator.

Baca Juga: Lagi, Video Razia Kendaraan Berlampu Strobo dan Sirine, Mobil Alphard Pun Dihentikan

"Tadi tangkapan motor pakai rotator, langsung ditilang dan dicopot kemudian disita polisi. Denda tilang untuk pemakaian rotaror itu Rp 250.000," kata Nasir yang dikutip dari Kompas.com.

Penggunaan sirine dan strobo memang hanya dibolehkan pada kendaraan tertentu sesuai yang ada di Undang-undang.

Tak hanya pengendara mobil yang memakai strobo, pengendara motor yang kendaraannya dipasangi strobo juga ikut ditilang.

Baca Juga: Parah, Video Pengendara Mobil SUV Hitam Nyalakan Lampu Strobo Depan dan Belakang, Bikin Silau!

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, seorang pengendara Yamaha NMAX enggak berkutik saat diberhentikan polisi.

Dari bentuk dan jenis lampu depan, motor Yamaha NMAX sudah tidak standar dan akhirnya polisi langsung melakukan tindakan.

Editor : Alfa

Latest