Follow Us

Video Jurus Emak-emak Tak Terima Motornya Diangkut Dishub, Dalihnya Hanya Parkir Sebentar

Alfa - Kamis, 13 Juni 2019 | 11:35
Sejumlah petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut sepeda motor yang pengendaranya melanggar aturan, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Dokumentasi Sudin Jakarta Pusat

Sejumlah petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut sepeda motor yang pengendaranya melanggar aturan, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

WIKEN.ID - Razia parkir liar kembali dilakukan oleh Dinas Perhubungan yang terekam dalam video ini.

Dalam video, razia parkir liar ini mendapatkan aksi protes dari salah satu pemilik kendaraan.

Video ini merekam seorang wanita yang terjaring razia parkir liar di pasar Tanah Abang Jakarta mengamuk usai kendaraanya diangkut petugas.

Razia parkir liar yang terekam video ini dilakukan oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa siang (11/6/2019) dengan target operasi di di kawasan pasar tanah abang.

Baca Juga: Video Ambulans Akan Putar Balik, Oknum Petugas Dishub Tak Buka Pembatas Jalan

Wanita itu langsung menghampiri petugas dan melayangkan protes saat motornya sudah diangkut dan berada di atas truk Sudin Perhubungan Jakarta Pusat (Jakpus).

"Itu motor gw. Turunin motor gw. Tururin motor gw," ujar ibu sambil menarik ban motornya yang berada di truk.

"Sabar bu," ujar salah satu petugas.

Meski diwarnai aksi protes, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat (Jakpus) tetap tidak memenuhi permintaannya.

Baca Juga: Video Penjelasan Ridwan Kamil Soal Tuduhan Simbol Iluminati di Masjid Al Safar, 'Ini Bukan Segitiga'

Karena permintaannya ditolak, wanita ini justru semakin emosi.

Petugas pun tetap bersabar melayani protes dari wanita ini.

"Ibu langsung ke kantor saja," ujar salah satu petugas

Sementara itu wanita yang motornya diangkut merasa kecewa.

"Kecewa gw, sakit hati. Kecewa sama dia. Motor gw baru sekali," ujarnya.

Menurut petugas, seharusnya pengendara parkir kendaraan di tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Viral Video Ratusan Warga Meringsek dan Memaksa Masuk Untuk Menyaksikan Proses Pemakaman Ibu Ani Yudhoyono Dari Dekat

"Biasanya kalau pasar, khususnya di Tanah Abang, apalagi saat ini kan sepi. Kalau mau memarkirkan kendaraan tidak harus dibahu jalan. Berarti parkirannya sepi lebih baik diparkirkan di dalam," ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, semua kendaraan yang terjaring razia dibawa ke kantor Sudin Perhubungan dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, penertiban parkir liar di Tanah Abang juga dilakukan Dishub Jakarta pada Senin (20/5/2019).

Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan Kompas.com mengenai adanya parkir liar di kawasan Tanah Abang Blok G.

Baca Juga: Video Detik-detik Saat Crane Jatuh Menimpa Apartemen, 1 Wanita Meninggal Dunia

“Menindak lanjuti laporan media elektronik megapolitan Kompas tentang parkir liar di kawasan Tanah Abang blok G hari ini dilakukan penindakan,” tulis akun resmi Dishub DKI Jakarta sambil membagikan foto penindakan parkir liar.

Setidaknya ada 18 kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi tersebut.

“18 kendaraan roda 2 dilakukan penindakan berupa angkut jaring,” imbuh Dishub DKI.

Dishub DKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayakan kendaraan mereka kepada oknum juru parkir liar.

“Parkirkan kendaraan anda di tempat parkir yang disediakan,” tandas Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Terpopuler, Video Pengancam Jokowi Ditangkap Hingga Kecelakaan Pemudik Jatuh dari Jembatan

Cuplikan video saat emak-emak ngamuk karena motornya diangkut petugas Dishub.
Youtube : SCTV

Cuplikan video saat emak-emak ngamuk karena motornya diangkut petugas Dishub.

Setiap akhir pekan, Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat dipadati pengujung dan lalu lintas di beberapa ruas jalan menuju Blok A Tanah Abang macet total.

Padatnya arus lalu lintas sendiri tidak hanya meningkatkan volume kendaraan melainkan juga munculnya beberapa parkir liar yang memanfaatkan momentum membludaknya para pengujung Tanah Abang.

Mereka mematok harga parkir dengan harga Rp. 5000 sekali parkir untuk kendaraan roda dua, para pengujung yang tak ingin merasakan kemacetan panjang pun memberikan peluang kepada parkir liar ini. (*)Baca Juga: Terpopuler, Tiga Gadis Batalkan Ojek Online karena Driver Kurang Tampan Hingga Ambulan yang Jalannya Dihalangi Petugas Dishub

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular