Petugas pun tetap bersabar melayani protes dari wanita ini.
"Ibu langsung ke kantor saja," ujar salah satu petugas
Sementara itu wanita yang motornya diangkut merasa kecewa.
"Kecewa gw, sakit hati. Kecewa sama dia. Motor gw baru sekali," ujarnya.
Menurut petugas, seharusnya pengendara parkir kendaraan di tempat yang sudah ditentukan.
"Biasanya kalau pasar, khususnya di Tanah Abang, apalagi saat ini kan sepi. Kalau mau memarkirkan kendaraan tidak harus dibahu jalan. Berarti parkirannya sepi lebih baik diparkirkan di dalam," ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, semua kendaraan yang terjaring razia dibawa ke kantor Sudin Perhubungan dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Sementara itu, penertiban parkir liar di Tanah Abang juga dilakukan Dishub Jakarta pada Senin (20/5/2019).
Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan Kompas.com mengenai adanya parkir liar di kawasan Tanah Abang Blok G.
Baca Juga: Video Detik-detik Saat Crane Jatuh Menimpa Apartemen, 1 Wanita Meninggal Dunia
“Menindak lanjuti laporan media elektronik megapolitan Kompas tentang parkir liar di kawasan Tanah Abang blok G hari ini dilakukan penindakan,” tulis akun resmi Dishub DKI Jakarta sambil membagikan foto penindakan parkir liar.