Follow Us

Video Jurus Emak-emak Tak Terima Motornya Diangkut Dishub, Dalihnya Hanya Parkir Sebentar

Alfa - Kamis, 13 Juni 2019 | 11:35
Sejumlah petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut sepeda motor yang pengendaranya melanggar aturan, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Dokumentasi Sudin Jakarta Pusat

Sejumlah petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut sepeda motor yang pengendaranya melanggar aturan, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Petugas pun tetap bersabar melayani protes dari wanita ini.

"Ibu langsung ke kantor saja," ujar salah satu petugas

Sementara itu wanita yang motornya diangkut merasa kecewa.

"Kecewa gw, sakit hati. Kecewa sama dia. Motor gw baru sekali," ujarnya.

Menurut petugas, seharusnya pengendara parkir kendaraan di tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Viral Video Ratusan Warga Meringsek dan Memaksa Masuk Untuk Menyaksikan Proses Pemakaman Ibu Ani Yudhoyono Dari Dekat

"Biasanya kalau pasar, khususnya di Tanah Abang, apalagi saat ini kan sepi. Kalau mau memarkirkan kendaraan tidak harus dibahu jalan. Berarti parkirannya sepi lebih baik diparkirkan di dalam," ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, semua kendaraan yang terjaring razia dibawa ke kantor Sudin Perhubungan dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, penertiban parkir liar di Tanah Abang juga dilakukan Dishub Jakarta pada Senin (20/5/2019).

Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan Kompas.com mengenai adanya parkir liar di kawasan Tanah Abang Blok G.

Baca Juga: Video Detik-detik Saat Crane Jatuh Menimpa Apartemen, 1 Wanita Meninggal Dunia

“Menindak lanjuti laporan media elektronik megapolitan Kompas tentang parkir liar di kawasan Tanah Abang blok G hari ini dilakukan penindakan,” tulis akun resmi Dishub DKI Jakarta sambil membagikan foto penindakan parkir liar.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular