Setidaknya ada 18 kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi tersebut.
“18 kendaraan roda 2 dilakukan penindakan berupa angkut jaring,” imbuh Dishub DKI.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayakan kendaraan mereka kepada oknum juru parkir liar.
“Parkirkan kendaraan anda di tempat parkir yang disediakan,” tandas Dishub DKI Jakarta.
Baca Juga: Terpopuler, Video Pengancam Jokowi Ditangkap Hingga Kecelakaan Pemudik Jatuh dari Jembatan
Setiap akhir pekan, Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat dipadati pengujung dan lalu lintas di beberapa ruas jalan menuju Blok A Tanah Abang macet total.
Padatnya arus lalu lintas sendiri tidak hanya meningkatkan volume kendaraan melainkan juga munculnya beberapa parkir liar yang memanfaatkan momentum membludaknya para pengujung Tanah Abang.
Mereka mematok harga parkir dengan harga Rp. 5000 sekali parkir untuk kendaraan roda dua, para pengujung yang tak ingin merasakan kemacetan panjang pun memberikan peluang kepada parkir liar ini. (*)Baca Juga: Terpopuler, Tiga Gadis Batalkan Ojek Online karena Driver Kurang Tampan Hingga Ambulan yang Jalannya Dihalangi Petugas Dishub