Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat ke Jokowi Lewat Jasa Ekspedisi, Inilah Isi Suratnya

Agnes - Rabu, 22 Mei 2019 | 10:30
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).

WIKEN.ID-Sosok pemuda berinisial HS mendadak viral usai video dirinya mengancam akan memenggal kepada presiden Indonesia tersebar luas di media sosial.

Video ini menampilkan HS dan beberapa orang lainnya mengarahkan ancaman ke Presiden Joko Widodo.

Banyak orang menilai aksi HS tersebut dinilai mengancam keselamatan Jokowi.

Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

Baca Juga: Tak Mau Lagi Tinggal di Rumah Pondok Indah Bersama Mulan dan Dhani, Ini Alasan Dul Jaelani Memilih Tinggal Bersama Maia Estianty

HS berhasil ditangkap di rumahnya di Bogor pada Minggu (12/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Baca Juga: Model Cantik Ini Viral Usai Aksinya Merusak Patung Berusia 200 Tahun

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadi Santapan Lezat dan Mudah untuk Sahur, Inilah Resep Telur Puyuh Oseng Kecap

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Dikutip dari Kontan, HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terpuruk, Ahmad Dhani Takut Ditinggalkan oleh Sang Istri, Ternyata Ini Balasan Mulan Jameela

"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi. Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Sugiharto berharap, Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu. Menurut dia, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.

"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum. Inikan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.

Baca Juga: Bertengkar dengan Istrinya di Mall, Pria Ini Keluarkan Pisau

Source :Kompas.com

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x